Jumat, 19 Juni 2009

PROSES PEMBENTUKAN

BKM pada prinsipnya adalah lembaga masyarakat yang dibentuk sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan lembaga yang benar-benar mampu mengemban amanah dalam upaya penangulangan kemiskinan. Proses pembentukan BKM dilakukan dalam serangkaian kegiatan yang melibatkan masyarakat dari semua tingkatan. Dengan dilandasi oleh keinginan untuk memilih orang-orang baik (berjiwa dan berbudi pekerti luhur) masyarakat diajak untuik mengenali setiap karaktter yang ada di sekitarnya dan memilihnya menjadi wakil mereka untuk duduk di dalam keanggota BKM.

Pembangunan BKM dirumuskan dari hasil pemetaan swadaya yang telah dilakukan masyarakat sebelumnya. Kajian kelembagaan Melalui review kelembagaan yang dilakukan bersama-sama, masyarakat menyepakati untuk melalukan pemilihan ulang BKM karena masa bakti yang sudah berakhir.
Pada Tahun 2007 ini kepengurusan BKM 2005 – 2007 sudah berakhir dan dimulai lagi kepengurusan baru untuk BKM periode tahun 2007 – 2010. Periode BKM ini disesuaikan dengan program BKM yang tersusun dalam PJM Desa Sendangijo tiga tahun. Sehingga periode BKM disesuaikan dengan jangka waktu kepengurusan BKM yaitu selama 3 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

bkm_multipungsi | powered:by adityabayusaputra